Layanan
Layanan Masyarakat
di pergunakan untuk syarat pengambilan pencairan PIP (program indonesia pintar)
Klik untuk melihat syarat dokumen
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru penerima PIP
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali yang mengambil PIP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) wali yang mengambil PIP
- Surat Keterangan dari Desa
persyaratan surat keterangan pemilik tanah
Klik untuk melihat syarat dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
- Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas
digunakan untuk menguatkan tentang ke asli an status domisili warga
Klik untuk melihat syarat dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto ukuran 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (Latar belakang Merah untuk laki-laki dan latar belakang Biru untuk perempuan)
- Surat Pernyataan/Permohonan
Digunakan untuk mendapat izin usaha baru di wilayah desa
Klik untuk melihat syarat dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa
digunakan untuk mengurus administrasi perubahan domisili tempat tinggal baru
Klik untuk melihat syarat dokumen
Pengantar dari Desa, berupa Formulir Pindah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah kepala keluarga dan Surat Nikah yang pindah (Jika sudah menikah)
- Kutipan cerai (Jika status cerai)