Layanan

Layanan Masyarakat

di pergunakan untuk syarat pengambilan pencairan PIP (program indonesia pintar)


- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru penerima PIP

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali yang mengambil PIP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) wali yang mengambil PIP

- Surat Keterangan dari Desa 

persyaratan surat keterangan pemilik tanah


 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah

- Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi

- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas

 

digunakan untuk menguatkan tentang ke asli an status domisili warga


 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pasfoto ukuran 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (Latar belakang Merah untuk laki-laki dan latar belakang Biru untuk perempuan)

- Surat Pernyataan/Permohonan

Digunakan untuk mendapat izin usaha baru di wilayah desa


 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa

digunakan untuk mengurus administrasi perubahan domisili tempat tinggal baru


 Pengantar dari Desa, berupa Formulir Pindah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Nikah kepala keluarga dan Surat Nikah yang pindah (Jika sudah menikah)

- Kutipan cerai (Jika status cerai)